BARITO UTARA – Masyarakat Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, mengungkapkan kekecewaan atas kembali dibatasinya akses jalan KM 23 jalur Muara Teweh–Puruk Cahu yang selama ini digunakan warga untuk menjalankan aktivitas dan mencari nafkah.
Akses jalan tersebut sebelumnya telah disepakati dapat dilalui masyarakat setelah adanya musyawarah bersama antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK). Namun, beberapa bulan setelah kesepakatan berjalan, warga mengaku kembali mengalami pembatasan saat hendak melintasi jalan yang berada di sekitar area perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat mediasi yang dipimpin langsung Kepala Desa Nihan Hilir, Dawin. Pertemuan berlangsung cukup tegang karena menyangkut akses masyarakat terhadap kebun dan sumber mata pencaharian mereka. pada Minggu, (4/10/2026).
Mediasi tersebut turut dihadiri Ketua BPD Nihan Hilir, perwakilan Kecamatan Lahei Barat, Kepala Adat, tokoh masyarakat adat, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Barat, serta General Manager PT SYK Maskuni bersama jajaran Humas dan manajemen perusahaan.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap pembatasan akses di pos perusahaan. Warga juga mempertanyakan adanya dugaan tudingan sepihak terhadap masyarakat, mulai dari dugaan pencurian, aktivitas illegal logging, hingga tuduhan melakukan perbuatan tidak senonoh di sekitar area perusahaan.
Kepala Desa Nihan Hilir, Dawin, mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup apabila akses menuju kebun dan lokasi mata pencaharian mereka ditutup.
“Terus ke mana masyarakat mencari nafkah sesuap nasi? Sementara masih banyak masyarakat yang memiliki kebun di dalam areal HGU perusahaan yang belum pernah dijual atau diserahkan kepada perusahaan. Hal ini ada apa?” ujar Dawin dengan nada kecewa.
Menurutnya, keberadaan kebun masyarakat di dalam areal HGU menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan. Sebab, sebagian warga masih memiliki lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan perlu mereka datangi untuk melakukan perawatan maupun aktivitas perkebunan.
Dawin juga mengingatkan kembali kesepakatan yang pernah dibuat ketika PT SYK mulai melakukan aktivitas di wilayah Desa Nihan Hilir.
“Di saat PT Sepalar memasuki wilayah Desa Nihan, bukan main janji manis yang disampaikan dan dibuat dalam perjanjian. Setelah berjalan beberapa lama, janji itu seakan dilupakan,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat sejak awal dapat dihormati dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru antara masyarakat dengan perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, pihak PT SYK melalui General Manager Maskuni juga memberikan penjelasan terkait kebijakan perusahaan mengenai pengaturan akses dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan cukup panjang, mediasi akhirnya menghasilkan sejumlah poin kesepakatan terkait pengaturan kembali akses jalan KM 23. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bersama agar kepentingan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan masyarakat.
Suasana pertemuan yang sebelumnya sempat tegang pun akhirnya kembali kondusif.
Meski demikian, Kepala Desa Dawin mengakui masih terdapat sejumlah warga yang belum sepenuhnya puas terhadap hasil mediasi. Namun, menurutnya, kesepakatan tetap harus dihormati sebagai langkah bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Desa Nihan Hilir.
“Kita tentu berharap persoalan ini tidak kembali terjadi. PT Sepalar Yasa Kartika diharapkan tidak membuat aturan secara sepihak yang justru menyulitkan masyarakat, terutama dalam menjalankan aktivitas dan mencari nafkah,” harap Dawin.
Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat harus terus dibangun agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
