Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo
Puruk Cahu, PBN.Info – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen legal kepemilikan tanah, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan administrasi pertanahan lainnya. Sabtu, (01/11/2025).
Imbauan ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, dalam wawancara dengan Suara Akar Rumput melalui pesan WhatsApp.
Menurut Sarwo, banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat berawal dari kurangnya pemahaman serta rendahnya kesadaran akan pentingnya bukti kepemilikan yang sah secara administratif.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera mengurus surat tanah mereka. Ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari,” tegas Sarwo.
Sarwo menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap warga memiliki akses terhadap informasi serta kemudahan dalam proses pengurusan dokumen tanah. Ia juga mendorong perangkat daerah teknis agar lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Selain itu, Sarwo menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya tanah secara bijak dan berkelanjutan.
“Melalui upaya bersama dan komunikasi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis, serta menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tutupnya.
