Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, diselenggarakan dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, SE., SH., MH., didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, SH.I, dan Wakil Ketua II Likon, SH. Turut hadir seluruh pimpinan fraksi serta anggota DPRD Kabupaten Murung Raya. Kamis, (30/7/2026).

Dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Murung Raya Heriyus, SE, beserta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Murung Raya. Hadir pula perwakilan Kodim 1013 Muara Teweh, perwakilan Polres Murung Raya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, masukan, koreksi, serta saran konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Pembahasan ini berjalan terbuka dengan semangat kemitraan yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga menghasilkan substansi peraturan daerah yang disepakati bersama,” ujar Heriyus.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan ketiga Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja pada Penanggulangan Bencana Daerah.

Penyesuaian ini bertujuan agar struktur organisasi perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, terutama dalam menempatkan pelaksana urusan penanggulangan bencana daerah sebagai perangkat daerah yang sah.
“Selain itu, perubahan ini juga merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara prima sesuai dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional,” jelasnya.
Bupati menegaskan, disahkannya peraturan daerah ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan aturan yang telah disepakati secara konsisten, profesional, dan bertanggung jawab.

“Ini adalah wujud komitmen bersama agar penataan kelembagaan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan nasional, berjalan efektif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat Murung Raya,” tambahnya.
Setelah Raperda ini mendapatkan fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penyesuaian struktur organisasi, serta penyempurnaan tata kerja perangkat daerah.
Di akhir sambutan, Bupati kembali memuji sinergi yang terjalin dan berharap kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pada akhir rapat paripurna, pimpinan dan seluruh anggota DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
