PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (20/8/2026), dihadiri Ketua DPRD Murung Raya H. Rumiadi, SE., SH., MH., Wakil Ketua I Dina Maulidah, S.HI., serta jajaran anggota DPRD dari sejumlah fraksi.
Dari pihak eksekutif, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sarwo Mintarjo. Turut hadir perwakilan Polres Murung Raya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Sarwo Mintarjo menyampaikan amanat Bupati Murung Raya Heriyus, SE. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ke-9 sebelumnya sempat tertunda karena tingkat kehadiran anggota DPRD belum memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam tata tertib DPRD.
Menurutnya, penundaan tersebut bukan merupakan hambatan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku demi menjaga legalitas setiap keputusan dan produk hukum yang dihasilkan DPRD bersama pemerintah daerah.

“Melalui rapat Badan Musyawarah dan koordinasi yang telah dilakukan, maka pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, Rapat Paripurna ke-9 dinyatakan dapat dilanjutkan,” ujar Sarwo saat membacakan amanat Bupati. Kamis, (20/08/2026).
Ia menyebutkan, agenda utama rapat adalah penyerahan dokumen KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah kepada DPRD Murung Raya untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan APBD, lanjutnya, merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi dan tidak sesuai dengan asumsi awal APBD, termasuk adanya penyesuaian pendapatan, pergeseran anggaran antarorganisasi perangkat daerah maupun kebutuhan pembangunan yang mendesak.
“Anggaran perubahan menjadi instrumen penting untuk melakukan koreksi dan evaluasi terhadap target-target pembangunan daerah yang belum optimal hingga sisa Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Sarwo meminta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menjadwalkan dan melakukan pembahasan secara komprehensif, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas.

Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran dalam perubahan APBD harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
Dalam dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi perubahan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, khususnya yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dari sisi belanja daerah, pemerintah juga melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kebutuhan pembangunan dan program prioritas. Kebijakan belanja tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk pelayanan publik, infrastruktur, layanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai.
Sementara dari sisi pembiayaan daerah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut akan dibahas secara mendalam oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Murung Raya.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perubahan postur anggaran akan berimplikasi terhadap program dan kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan. Karena itu, melalui dokumen KUPA-PPAS Perubahan 2026, pemerintah mengajukan sejumlah pergeseran, penyesuaian dan penajaman prioritas program agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah.

“Kami berharap rancangan perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam, transparan dan konstruktif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD,” kata Sarwo.
Pemerintah daerah juga mengharapkan masukan, saran dan pandangan dari seluruh anggota DPRD sebagai bahan penyempurnaan dokumen perubahan anggaran tersebut.
Dengan diserahkannya dokumen KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Murung Raya yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

