PURUK CAHU — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat konsultasi terkait permohonan penggunaan ruas jalan simpang tiga Muara Laung–jalan poros Muara Teweh–Puruk Cahu oleh kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, membahas kapasitas daya dukung jalan serta permohonan perusahaan PT. Alam Tri untuk melintaskan mobil tangki BBM dengan kapasitas sekitar 10.000 liter atau 10 ton. Rabu, (12/08/2026).
Padahal, ruas jalan yang menjadi akses masyarakat tersebut memiliki ketentuan batas maksimal beban kendaraan sebesar 5 ton. Jumlah kendaraan tangki BBM yang direncanakan melintas mencapai sekitar 11 unit. Permohonan tersebut disampaikan bersifat sementara, khususnya untuk memenuhi kebutuhan BBM selama musim kemarau.
Rapat dihadiri Asisten II Setda Murung Raya Wahyu K. Zen, Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte, Kasatpol PP Rudi Roy, Sekretaris Dinas Perhubungan Murung Raya Gutuk Gunawan, perwakilan PT Alam Tri Angga, perwakilan perusahaan terkait, serta sejumlah pejabat dan bidang dari SOPD terkait.
Sekretaris Dinas Perhubungan Murung Raya, Gutuk Gunawan, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, ruas jalan tersebut hanya dapat dilintasi kendaraan dengan muatan maksimal 5 ton.
Menurutnya, apabila kebutuhan pengangkutan BBM tetap harus dilakukan, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan langsir atau pemindahan muatan dengan membagi beban angkutan sehingga tidak melebihi kapasitas jalan.
“Pertanyaannya, peraturan yang dibuat kenapa kok dilanggar,” tegas Gutuk dalam rapat tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte. Ia menekankan bahwa kapasitas jalan harus menjadi pertimbangan utama, terlebih kendaraan tangki BBM yang diajukan memiliki berat muatan yang sudah mencapai sekitar 10 ton, belum termasuk berat kendaraan itu sendiri.
Paulus juga mengingatkan adanya konsekuensi terhadap kondisi infrastruktur apabila kendaraan dengan beban melebihi kapasitas jalan tetap diperbolehkan melintas. Menurutnya, apabila terjadi kerusakan akibat kendaraan over tonase, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan tersebut.
Selain persoalan teknis, rapat juga mempertimbangkan aspek regulasi dan potensi munculnya permohonan serupa dari perusahaan maupun pihak lainnya.
“Kalau permohonan seperti ini diperbolehkan, tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan meminta perlakuan yang sama,” kata Paulus.
Sejumlah instansi terkait yang hadir memberikan pandangan agar kebutuhan distribusi BBM tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan ketentuan kapasitas jalan. Salah satu alternatif yang mengemuka adalah pengangkutan dilakukan secara langsir menggunakan kendaraan atau sarana angkutan yang sesuai dengan batas daya dukung jalan.
Ruas jalan yang menjadi pembahasan merupakan akses penting bagi masyarakat yang menghubungkan kawasan Muara Laung, Muara Tuhup dan selanjutnya menuju jalan poros Puruk Cahu–Muara Teweh. Karena itu, aspek keselamatan pengguna jalan serta keberlangsungan kondisi infrastruktur menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hingga rapat konsultasi tersebut berakhir, permohonan penggunaan jalan untuk kendaraan tangki BBM dengan beban melebihi ketentuan belum mendapatkan persetujuan dari dinas dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan bersama, termasuk memastikan apakah terdapat ketentuan yang lebih tinggi atau regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat menjadi dasar hukum terhadap permohonan tersebut.
Pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mempertimbangkan kelancaran distribusi BBM, namun pelaksanaannya diharapkan tidak mengabaikan aturan, keselamatan masyarakat pengguna jalan, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang merupakan fasilitas publik.
