Kepala Dinas Kominfo SP, Yulianus bersama Kadis Kominfo kabupaten lainnya

Puruk Cahu, PBN.Info – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (30/10/2025).

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, dan diikuti oleh PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat, perwakilan Kadiskominfosantik Kalteng, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Herson B. Aden menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik yang baik dan transparan di era digital.

“Informasi memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, informasi harus dikelola dengan benar serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun perlindungan datanya,” ujar Herson.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri utama negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dinilai mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga menciptakan mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, usai kegiatan menyampaikan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat serta memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Yulianus.

Ia juga menekankan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, PPID harus mampu memilah dan menyajikan informasi yang valid dan bermanfaat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh PPID di Kalimantan Tengah dapat meningkatkan kapasitas dan sinergi dalam pengelolaan informasi publik, guna mewujudkan pemerintahan yang semakin terbuka, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *