Bupati Murung Raya bersama Forkopimda Mura usai penandatanganan naskah nota kesepakatan bersama
Puruk Cahu, pantaibaritonews.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung
Raya menandatangani sejumlah dokumen penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/10/2025).
Acara ini meliputi penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Murung Raya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, dan Wakil Ketua II DPRD, Likon. Sebanyak 17 anggota DPRD turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2026.
“Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyusun APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah,” ujar Heriyus.
Sementara itu, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“DPRD berkomitmen memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ungkap Rumiadi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan nota kesepakatan dan dokumen persetujuan bersama kepada Bupati Murung Raya, sebagai tanda resmi selesainya tahapan pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dengan ditandatanganinya dokumen-dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya siap melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik.
